(PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN)
I.
Pengertian
Investasi
Dibawah ini ada
beberapa pengertian investasi, antara lain :
Ø Berdasarkan
teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang
yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang
produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik.
Ø Investasi
adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi
investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti
pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru).
Ø Investasi
adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I=
(Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih
besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk
investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam
uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya
sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari
investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Investasi
bodong lagi-lagi menjadi masalah di masyarakat. Padahal sudah berulang kali hal
seperti ini terjadi dan mengakibatkan banyak orang jadi korban serta pelaku
meringkuk di jeruji besi. Tetapi mungkin sifat bawaan manusia yaitu malas yang
menjadi penyebabnya. Malas berusaha kerja keras, maunya dapat untung besar
tanpa melakukan usaha sendiri, Hal seperti inilah yang dimanfaatkan para pelaku
penipuan investasi bodong. Mereka mengambil celah dari sifat manusia yang malas
berusaha sendiri untuk mencari uang dengan iming-iming investasi dengan bagi
hasil keuntungan yang menggiurkan missal, seminggu mendapat bagian keuntungan
sebesar 8 – 15 persen. Kalau dilogika, mana ada sih usaha yang pasti selalu
menghasilkan bagi hasil keuntungan sebesar itu. Mana ada sih bank yang sanggup
memberikan bunga sebsar itu juga. Tetapi karena nafsu ingin cepat kaya dengan
cara malas usaha sendiri, maka penipuan invetasi bodong pun menjadi merajalela
saat ini dengan berbagai bentuk kedok investasi.
II.
Ciri
– Ciri Investasi Bodong
a.
Menjanjikan Bagi hasil keuntungan
yang tidak realistis. Seperti kasus investasi bodong terakhir yang terjadi
adalah berupa investasi usaha toko susu yang berhasil mengeruk Rp 5 M dari para
anggotanya. Dalam hal ini Pelaku menjanjikan bgi hasil keuntungan 8-15 persen
per minggu kepada setiap anggotanya. Pada awalnya, pembayaran bagi hasil
berjalan lancer hingga beberapa bulan, namun kemudian Pembayaran seret dan
pelaku hilang entah kemana. Kasus seperti ini sering terjadi dengan berbagai
kedok usaha investasi bodong seperti berkedok investasi warung makan (pernah
terjadi menimpa tman saya), arisan, Forex trading, dan lain-lain.
b.
Tidak ada Badan
hukumnya. Biasanya investasi bodong atau investasi penipuan tidak terdaftar di
badan hukum. Tetapi tidak menutup kemungkinan juga investasi bodong memiliki
badan hukum namun pelakunya bener-bener nekat menipu para nasabahnya.
c.
Tempat usahanya
meragukan. Misal tempat usaha yang baru aja dibangun oleh pelaku orang yang
tidak kita kenal kepribadiannya sebelumnya. Nggak logis kan tempat usaha kecil
misal cuma toko susu dengan omset penjualan tidak seberapa bila di banding bagi
hasil yang ditawarkan
d.
Tempat usahanya
meragukan. Misal tempat usaha yang baru aja dibangun oleh pelaku orang yang
tidak kita kenal kepribadiannya sebelumnya. Nggak logis kan tempat usaha kecil
misal cuma toko susu dengan omset penjualan tidak seberapa bila di banding bagi
hasil yang ditawarkan
e.
Administrasi dilakukan
secara manual sehingga sulit untuk mengontrol kegiatan usaha investasi bodong
tersebut dan sulit mengoleksi data yang akurat dari kegiatan investasi tersebut
f.
Skema bisnis investasi
kadang tidak jelas
g.
Menggunakan model ponzi
scheme yaitu dana dari investor baru dipakai untuk membayar keuntungan investor
lama, begitu seterusnya sehingga investor terakhirlah yang benar-benar
terugikan meskipun dengan dalih bahwa tidak ada istilah anggota terakhir karena
pasar selalu tumbuh.. tetapi tetap saja member terakhir rugi, Logikanya seperti
itu.
III.
Gambaran Umum
Satu lagi kasus penipuan berkedok
investasi terjadi di Indonesia, kali ini terjadi di Bali lewat Koperasi
Karangasem Membangun (KKM). Diduga lebih dari Rp280 miliar dana berhasil
diserap dari puluhan ribu investor baik yang bermodal hanya ratusan ribu hingga
ratusan juta rupiah. Kasus ini menambah rentetan kasus-kasus serupa seperti
seperti kasus penipuan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) tahun 2002, yang konon
menggelapkan dana mencapai sekitar Rp550 miliar rupiah.
Seperti diberitakan harian Bali Post,
para investor KKM kini sudah mulai resah akan nasib dana mereka, dan pihak
kepolisian telah menangani kasus ini dengan membekukan dana nasabah dan menahan
pihak yang terlibat. Mengapa kasus seperti ini terus saja berulang? Pelajaran
apa yang bisa dipetik dari kasus tersebut?
Pola lama, wajah baru
Kasus penipuan berkedok investasi
seperti ini sebenarnya bukanlah barang baru. Beberapa literatur investasi
menyebutkan ide investasi dengan menjanjikan keuntungan besar dan menarik
sebanyak mungkin investor secara berantai bahkan sudah muncul sekitar tahun
1844, melalui tulisan Charlez Dickens. Pada tahun 1903, Charles Ponzi, seorang
imigran Italia yang hijrah ke Amerika berhasil menerapkan skema tersebut, dan
menjadi cikal bakal kasus penipuan berkedok investasi bodong, yang selanjutnya
lebih dikenal sebagai Skema Ponzi (Ponzi scheme).
Jika dilihat dari berbagai kasus
sebelumnya, ada kecenderungan mereka menggunakan pola yang sama, tetapi dengan
variasi produk investasi dan nama yang baru. Ciri utamanya terletak pada janji
tingkat keuntungan fantastis yang sangat menggiurkan dalam waktu singkat. Ciri
lainnya adalah penggunaan pendekatan personal pada para calon investor yang
umumnya langsung dilakukan oleh pengurus investasi atau antar anggota/investor,
atau seringkali dengan meminjam nama tokoh terkenal. Pendekatan persuasif dari
mulut-ke-mulut terbukti lebih meyakinkan dari sekadar menyebar brosur atau
iklan saja.
Bagaimana cara bisnis seperti ini bisa
bertahan dan menyedot ribuan investor dan miliaran dana nasabah? Kuncinya ada
pada bagaimana cara meyakinkan investor untuk mencari investor baru, mirip
dengan pola bisnis multi-level-marketing (MLM). Janji keuntungan yang terkesan too good to be true, biasanya
ditutupi dengan persuasi yang sangat meyakinkan bahkan seringkali dengan
meminjam nama tokoh seperti pada kasus QSAR yang mengundang tokoh sekelas
Megawati, Hamzah Haz atau Amien Rais untuk berkunjung ke lahan kebun mereka dan
memberi kesan bisnis mereka terpecaya.
Khusus untuk investor awal, biasanya
klaim pencairan keuntungan terkesan sangat mudah untuk memberi kesan bahwa
berinvestasi di perusahaan seperti ini sangatlah mudah dan benar-benar
menguntungkan. Darimana dana diperoleh? Umumnya berasal dari dana nasabah yang
masuk belakangan, bukan dari produk atau bisnis utama mereka. Kunci lainnya
adalah menahan selama mungkin dana nasabah, umumnya dengan menawarkan kontrak
investasi baru yang lebih menjanjikan, sehingga investor tidak buru-buru
menarik dananya, yang ditakutkan bisa menganggu likuiditas perusahaan.
Terbukanya kedok investasi seperti ini
umumnya terjadi manakala para investor mulai mengalami kesulitan untuk menarik
dana mereka. Melalui pola mulut-ke-mulut pula, berita akan cepat tersebar dan
menimbulkan kepanikan bagi investor lain yang akan ikut-ikutan berusaha menarik
dananya. Situasi ini akan semakin menyulitkan perusahaan bersangkutan.
Kepanikan investor akan segera menarik perhatian pihak berwajib, pers ataupun
masyarakat luas, dan cerita selanjutnya bisa ditebak, dana dibekukan, nasabah
harus menunggu lama untuk mendapatkan dananya, atau paling apes dana menguap,
dan pelaku raib atau pindah kantor ke ruangan berteralis besi.
Investasi bukan barang gratis
dan instan
Hakikat investasi pada dasarnya
merupakan komitmen dana dan waktu saat ini untuk memperoleh keuntungan (return)
di kemudian hari. Investasi bukan barang gratisan dan instan, tapi sebuah
aktivitas yang perlu perngorbanan, kejujuran, kesabaran, disiplin dan juga
rasionalitas.
Teori paling dasar dalam investasi
mengatakan bahwa return adalah imbalan dan sekaligus motivator bagi investor.
Semakin tinggi tingkat keuntungan, semakin tinggi daya tarik investasi.
Sayangnya, return tinggi umumnya dibarengi risiko yang tinggi pula. Dalam
berinvestasi, sebaiknya kita mempertimbangkan dua sisi, jangan hanya melihat
tingkat keuntungan saja, lalu melupakan atau pura-pura lupa potensi risiko yang
bisa mengancam kehidupan finansial kita di kemudian hari.
Mengapa kasus seperti ini tetap saja
terjadi? Apakah berarti para investor kurang pintar? Tampaknya ini bukan
masalah pintar atau tidak. Buktinya, sebagian dari para investor KKM adalah
guru bahkan caleg dan anggota DPRD. Dalam kasus penipuan lainnya oleh Madoff,
seorang mantan eksekutif di Wallstreet Amerika, sekitar akhir 2008, ternyata
melibatkan korban bukan investor sembarangan. Diantaranya tercatat nama-nama
jenius seperti sutradara film Steven Spielberg dan bahkan beberapa pejabat
pengawas pasar modal yang semestinya ikut menjadi pengawas investasi.
Terlalu mudah tergiur dan hasrat
tinggi mencari jalan pintas untuk memperoleh keuntungan tinggi dengan cara
mudah dan cepat barangkali menjadi sumber utama selalu munculnya kasus-kasus
penipuan berkedok investasi. Bahkan secara sinis, ada yang menyebutnya
sebagai indikasi sifat keserakahan manusia yang selalu ingin lebih dengan cara
instan.
Dalam berinvestasi, keputusan ada di
tangan anda. Maka, ada baiknya kita berhati-hati dan menggunakan logika.
Sederhana saja, tidak usah yang rumit-rumit. Misalnya, secara logika di masa
krisis ekonomi global saat ini, mana ada investasi yang bisa memberikan tingkat
keuntungan hingga 150% pertahun, sementara bunga deposito di bank saat ini
hanya 6%-7% pertahun. Jika mereka berani memberi anda keuntungan 150%, mestinya
mereka bisa menghasilkan keutungan jauh diatasnya. Taruhlah kata ada yang bisa,
mengapa mereka susah-susah mencari dana dari anda yang sama saja dengan
membayar bunga 150% pertahun. Bukankah lebih murah jika mereka meminjam saja
dana dari bank atau sindikasi kreditor, katakanlah dengan bunga 20% pertahun,
lalu menikmati keuntungan berlipat sendirian.
Meskipun kita bisa saja berharap pada
pihak kepolisian, Bank Indonesia ataupun Bapepam-LK sebagai pengawas pasar
modal dan lembaga keuangan, tapi dalam berbagai kasus yang terjadi termasuk di
Indonesia, penipuan berkedok investasi sebagian besar berhasil beraksi lebih
dulu, dan baru diproses setelah ada laporan dari para investor. Ini akan
menjadi tantangan bagi Polri, BI, Bapepam-LK atau pihak terkait lainnya untuk
paling tidak bisa mengurangi/mengantsipasi munculnya kasus serupa yang mungkin
saja berwajah baru dan lebih besar di kemudian hari.
Berpikir dan bertindak bijaklah dalam
berinvestasi, karena untung ataupun rugi, konsekuensinya akan anda nikmati
sendiri. Sebaiknya katakan tidak saja kepada tawaran investasi yang terkesan
terlalu menggiurkan. Mungkin saat ini kita tidak bisa berharap banyak kasus
serupa tidak akan terjadi lagi, tapi paling tidak anda perlu menyelamatkan uang
anda sendiri demi masa depan dan keluarga anda. Seperti pesan’Bang Napi’ di
sebuah acara kriminal di stasiun TV swasta, “Kejahatan tidak timbul dengan
sendirinya, tapi karena anda memberi kesempatan”. Jadi mari berhati-hati dan
waspadalah… waspadalah…
IV.
Kasus
Kasus investasi bodong emas seperti tak ada habisnya. Hari ini terungkap,
besok ada lagi kasus lain yang terulang dan investor kembali terjebak.
Berdasarkan catatan total dana nasabah yang tersangkut di berbagai investasi
bodong ataupun investasi yang masuk kategori mencurigakan minimal mencapai Rp
45 triliun. Tidak ada habisnya, bisnis jual beli emas berbalut skema investasi
terus memakan korban. Setelah PT Golden Traders Indonesia Suariah (GTIS),
Raihan Jewellery dan PT Asian Gold Concept (AGC), kali ini giliran PT Graha
Arthamas Abadi (GAMA) yang mengalami gagal bayar bonus ke nasabah.
Salah satu agen GAMA mengatakan, manajemen GAMA, agen dan perwakilan
investor telah menggelar rapat. Dari hasil rapat, manajemen GAMA mengakui telah
terjadi kesalahan pengelolaan dana para nasabah. Dana nasabah yang berhasil
dikumpulkan GAMA tak disimpan di satu rekening perusahaan, tapi terpisah dalam
beberapa rekening pribadi manajemen perusahaan. Karena itu, GAMA tidak lagi
bisa membayar bunga tetap yang dijanjikan kepada nasabah sebesar 2,5% per bulan
sejak pertengahan Maret ini. Dana nasabah yang masih menyangkut di GAMA sekitar
ratusan miliar. Dalam rapat, manajemen terkesan tidak bersedia bertanggung
jawab untuk mengembalikan dana nasabah.
Sejumlah nasabah dan agen yang meminta garansi agar uang mereka kembali
justru dilaporkan kepada polisi oleh manajemen dengan tuduhan telah menyandera
manajemen di kantor GAMA yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para
agen dan nasabah lantas melakukan pelaporan tandingan kepada Polsek Kelapa
Gading. Setidaknya sudah ada sekitar 30 nasabah yang melapor. Dalam situs
gamajewellery.co.id, GAMA menawarkan empat produk investasi logam mulia.
Keempat produk itu emas on the spot, emas berbasis kontrak fisik, emas berbasis
pembiayaan dan emas paralel. Skema dan minimal pembelian emas berbeda untuk
tiap produk.
Indonesia memang surga bagi orang-orang yang berniat melakukan penipuan
investasi. Jadi jangan heran bila tawaran investasi bodong berimbal hasil
selangit masih saja marak. Tidak hanya tawaran investasi di agrobisnis ataupun
sistem koperasi yang lebih dulu berkembang. Belakangan, juga marak tawaran
investasi komoditas emas. Celakanya, meski imbal hasilnya tak wajar, tawaran
investasi tersebut tetap saja menggoda masyarakat. Bahkan dana yang terkumpul
pun sungguh dahsyat hingga triliunan rupiah.
Yang teranyar, tawaran investasi emas dari Raihan Jewellery mencuat ke
permukaan. Ini setelah nasabahnya melaporkan pengurus Raihan ke polisi lantaran
bonus yang dijanjikan tak lagi menetes sejak Januari 2013. Selain itu, Raihan
juga mangkir untuk membeli kembali emas dari investor. Sejak beroperasi tahun
2010, Raihan Jewellery diperkirakan telah mengumpulkan dana masyarakat tak
kurang dari Rp 13,2 triliun lewat penjualan 2,2 ton emas.
Belum lagi, dana yang dihimpun Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS).
Nasabah GTIS yang menawarkan skema investasi emas syariah ini tengah resah
setelah kabar santer mengatakan pendiri sekaligus Direktur Utama GTIS, Michael
Ong, membawa kabur duit nasabah ke luar negeri. Tak tanggung-tanggung, kabarnya
dana nasabah yang dihimpun GTIS mencapai Rp 10 triliun. Keresahan nasabah mulai
berdengung ketika mereka tidak bisa mencairkan invoice yang jatuh tempo sejak
25 Februari.
V.
Analisa Kasus
Kasus diatas memberi pelajaran pada kita bahwa tidak semua investasi
(penanaman modal) memberikan retrun (keutungan) yang besar dan jangka waktu
panjang. Pada dasar-nya ada massa dimana kinerja perusahaan mengalami
penurunan. Saat itu kita harus lebih kiat dalam memantau kemajuan perusahaan investasi.
Atau nanti penggelapan dana investor bisa saja terjadi.
Dalam kasus ini kita wajib mengetahui keadaan ekonomi di suatu negara
tersebut, seperti indonesia. Keadaan ekonomi indonesia bisa menjadi acuan
penting bagi para investor yang ingin bergabung dalam dunia investasi. Maupun
itu di perusahaan swasta ataupun Badan Usaha Milik Negara, sebab hakikatnya
sama perusahaan yang sedang beroperasi di indonesia terikat erat dengan
perekonomian indonesia.
Manurut UU. No. 10 tahun 1998
dalam pasal 1 (ayat 2)
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Kesimpulan dari Undang-Undang No. 10 tahun 1998 apabila ada investasi
yang menawarkan keuntungan lebih dari
bunga deposito bank patut kita curigai, sebab bank telah memberikan
bunga rendah bagi para kreditor untuk meningkatkan taraf hidup rakyat.
Sedangkan investasi yang melebihi bunga deposito masih diragukan dalam
meningkatkan taraf hidup investor (rakyat).
Tentu seorang investor harus berhati-hati dalam berinvestasi, waspada saat
mendapatkan keuntungan yang luar biasa dan menarik, memeriksa dokumen perizinan
perusahaan investasi, serta teliti dalam bentuk dan cara pemasaran produk
investasi. Semoga kita bisa bijak dalam memilah mana yang benar-benar investasi
dan mana yang hanya aksi penipuan belaka.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar