Sabtu, 12 Mei 2018

Hukum Bisnis (contoh kasus) Investasi Bodong



(PENIPUAN ATAU PENGGELAPAN)

I.          Pengertian Investasi
Dibawah ini ada beberapa pengertian investasi, antara lain :
Ø  Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik.
Ø  Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru).
Ø  Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Investasi bodong lagi-lagi menjadi masalah di masyarakat. Padahal sudah berulang kali hal seperti ini terjadi dan mengakibatkan banyak orang jadi korban serta pelaku meringkuk di jeruji besi. Tetapi mungkin sifat bawaan manusia yaitu malas yang menjadi penyebabnya. Malas berusaha kerja keras, maunya dapat untung besar tanpa melakukan usaha sendiri, Hal seperti inilah yang dimanfaatkan para pelaku penipuan investasi bodong. Mereka mengambil celah dari sifat manusia yang malas berusaha sendiri untuk mencari uang dengan iming-iming investasi dengan bagi hasil keuntungan yang menggiurkan missal, seminggu mendapat bagian keuntungan sebesar 8 – 15 persen. Kalau dilogika, mana ada sih usaha yang pasti selalu menghasilkan bagi hasil keuntungan sebesar itu. Mana ada sih bank yang sanggup memberikan bunga sebsar itu juga. Tetapi karena nafsu ingin cepat kaya dengan cara malas usaha sendiri, maka penipuan invetasi bodong pun menjadi merajalela saat ini dengan berbagai bentuk kedok investasi.

II.          Ciri – Ciri Investasi Bodong
a.         Menjanjikan Bagi hasil keuntungan yang tidak realistis. Seperti kasus investasi bodong terakhir yang terjadi adalah berupa investasi usaha toko susu yang berhasil mengeruk Rp 5 M dari para anggotanya. Dalam hal ini Pelaku menjanjikan bgi hasil keuntungan 8-15 persen per minggu kepada setiap anggotanya. Pada awalnya, pembayaran bagi hasil berjalan lancer hingga beberapa bulan, namun kemudian Pembayaran seret dan pelaku hilang entah kemana. Kasus seperti ini sering terjadi dengan berbagai kedok usaha investasi bodong seperti berkedok investasi warung makan (pernah terjadi menimpa tman saya), arisan, Forex trading, dan lain-lain.
b.         Tidak ada Badan hukumnya. Biasanya investasi bodong atau investasi penipuan tidak terdaftar di badan hukum. Tetapi tidak menutup kemungkinan juga investasi bodong memiliki badan hukum namun pelakunya bener-bener nekat menipu para nasabahnya.
c.         Tempat usahanya meragukan. Misal tempat usaha yang baru aja dibangun oleh pelaku orang yang tidak kita kenal kepribadiannya sebelumnya. Nggak logis kan tempat usaha kecil misal cuma toko susu dengan omset penjualan tidak seberapa bila di banding bagi hasil yang ditawarkan
d.        Tempat usahanya meragukan. Misal tempat usaha yang baru aja dibangun oleh pelaku orang yang tidak kita kenal kepribadiannya sebelumnya. Nggak logis kan tempat usaha kecil misal cuma toko susu dengan omset penjualan tidak seberapa bila di banding bagi hasil yang ditawarkan
e.         Administrasi dilakukan secara manual sehingga sulit untuk mengontrol kegiatan usaha investasi bodong tersebut dan sulit mengoleksi data yang akurat dari kegiatan investasi tersebut
f.          Skema bisnis investasi kadang tidak jelas
g.         Menggunakan model ponzi scheme yaitu dana dari investor baru dipakai untuk membayar keuntungan investor lama, begitu seterusnya sehingga investor terakhirlah yang benar-benar terugikan meskipun dengan dalih bahwa tidak ada istilah anggota terakhir karena pasar selalu tumbuh.. tetapi tetap saja member terakhir rugi, Logikanya seperti itu.

III.          Gambaran Umum
Satu lagi kasus penipuan berkedok investasi terjadi di Indonesia, kali ini terjadi di Bali lewat Koperasi Karangasem Membangun (KKM). Diduga lebih dari Rp280 miliar dana berhasil diserap dari puluhan ribu investor baik yang bermodal hanya ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini menambah rentetan kasus-kasus serupa seperti seperti kasus penipuan PT Qurnia Subur Alam Raya (QSAR) tahun 2002, yang konon menggelapkan dana mencapai sekitar Rp550 miliar rupiah.

Seperti diberitakan harian Bali Post, para investor KKM kini sudah mulai resah akan nasib dana mereka, dan pihak kepolisian telah menangani kasus ini dengan membekukan dana nasabah dan menahan pihak yang terlibat. Mengapa kasus seperti ini terus saja berulang? Pelajaran apa yang bisa dipetik dari kasus tersebut?

Pola lama, wajah baru
Kasus penipuan berkedok investasi seperti ini sebenarnya bukanlah barang baru. Beberapa literatur investasi menyebutkan ide investasi dengan menjanjikan keuntungan besar dan menarik sebanyak mungkin investor secara berantai bahkan sudah muncul sekitar tahun 1844, melalui tulisan Charlez Dickens. Pada tahun 1903, Charles Ponzi, seorang imigran Italia yang hijrah ke Amerika berhasil menerapkan skema tersebut, dan menjadi cikal bakal kasus penipuan berkedok investasi bodong, yang selanjutnya lebih dikenal sebagai Skema Ponzi (Ponzi scheme).

Jika dilihat dari berbagai kasus sebelumnya, ada kecenderungan mereka menggunakan pola yang sama, tetapi dengan variasi produk investasi dan nama yang baru. Ciri utamanya terletak pada janji tingkat keuntungan fantastis yang sangat menggiurkan dalam waktu singkat. Ciri lainnya adalah penggunaan pendekatan personal pada para calon investor yang umumnya langsung dilakukan oleh pengurus investasi atau antar anggota/investor, atau seringkali dengan meminjam nama tokoh terkenal. Pendekatan persuasif dari mulut-ke-mulut terbukti lebih meyakinkan dari sekadar menyebar brosur atau iklan saja.

Bagaimana cara bisnis seperti ini bisa bertahan dan menyedot ribuan investor dan miliaran dana nasabah? Kuncinya ada pada bagaimana cara meyakinkan investor untuk mencari investor baru, mirip dengan pola bisnis multi-level-marketing (MLM). Janji keuntungan yang terkesan too good to be true, biasanya ditutupi dengan persuasi yang sangat meyakinkan bahkan seringkali dengan meminjam nama tokoh seperti pada kasus QSAR yang mengundang tokoh sekelas Megawati, Hamzah Haz atau Amien Rais untuk berkunjung ke lahan kebun mereka dan memberi kesan bisnis mereka terpecaya.

Khusus untuk investor awal, biasanya klaim pencairan keuntungan terkesan sangat mudah untuk memberi kesan bahwa berinvestasi di perusahaan seperti ini sangatlah mudah dan benar-benar menguntungkan. Darimana dana diperoleh? Umumnya berasal dari dana nasabah yang masuk belakangan, bukan dari produk atau bisnis utama mereka. Kunci lainnya adalah menahan selama mungkin dana nasabah, umumnya dengan menawarkan kontrak investasi baru yang lebih menjanjikan, sehingga investor tidak buru-buru menarik dananya, yang ditakutkan bisa menganggu likuiditas perusahaan.

Terbukanya kedok investasi seperti ini umumnya terjadi manakala para investor mulai mengalami kesulitan untuk menarik dana mereka. Melalui pola mulut-ke-mulut pula, berita akan cepat tersebar dan menimbulkan kepanikan bagi investor lain yang akan ikut-ikutan berusaha menarik dananya. Situasi ini akan semakin menyulitkan perusahaan bersangkutan. Kepanikan investor akan segera menarik perhatian pihak berwajib, pers ataupun masyarakat luas, dan cerita selanjutnya bisa ditebak, dana dibekukan, nasabah harus menunggu lama untuk mendapatkan dananya, atau paling apes dana menguap, dan pelaku raib atau pindah kantor ke ruangan berteralis besi.

Investasi bukan barang gratis dan instan
Hakikat investasi pada dasarnya merupakan komitmen dana dan waktu saat ini untuk memperoleh keuntungan (return) di kemudian hari. Investasi bukan barang gratisan dan instan, tapi sebuah aktivitas yang perlu perngorbanan, kejujuran, kesabaran, disiplin dan juga rasionalitas.

Teori paling dasar dalam investasi mengatakan bahwa return adalah imbalan dan sekaligus motivator bagi investor. Semakin tinggi tingkat keuntungan, semakin tinggi daya tarik investasi. Sayangnya, return tinggi umumnya dibarengi risiko yang tinggi pula. Dalam berinvestasi, sebaiknya kita mempertimbangkan dua sisi, jangan hanya melihat tingkat keuntungan saja, lalu melupakan atau pura-pura lupa potensi risiko yang bisa mengancam kehidupan finansial kita di kemudian hari.

Mengapa kasus seperti ini tetap saja terjadi? Apakah berarti para investor kurang pintar? Tampaknya ini bukan masalah pintar atau tidak. Buktinya, sebagian dari para investor KKM adalah guru bahkan caleg dan anggota DPRD. Dalam kasus penipuan lainnya oleh Madoff, seorang mantan eksekutif di Wallstreet Amerika, sekitar akhir 2008, ternyata melibatkan korban bukan investor sembarangan. Diantaranya tercatat nama-nama jenius seperti sutradara film Steven Spielberg dan bahkan beberapa pejabat pengawas pasar modal yang semestinya ikut menjadi pengawas investasi.

Terlalu mudah tergiur dan hasrat tinggi mencari jalan pintas untuk memperoleh keuntungan tinggi dengan cara mudah dan cepat barangkali menjadi sumber utama selalu munculnya kasus-kasus penipuan berkedok investasi. Bahkan secara sinis, ada yang  menyebutnya sebagai indikasi sifat keserakahan manusia yang selalu ingin lebih dengan cara instan.

Dalam berinvestasi, keputusan ada di tangan anda. Maka, ada baiknya kita berhati-hati dan menggunakan logika. Sederhana saja, tidak usah yang rumit-rumit. Misalnya, secara logika di masa krisis ekonomi global saat ini, mana ada investasi yang bisa memberikan tingkat keuntungan hingga 150% pertahun, sementara bunga deposito di bank saat ini hanya 6%-7% pertahun. Jika mereka berani memberi anda keuntungan 150%, mestinya mereka bisa menghasilkan keutungan jauh diatasnya. Taruhlah kata ada yang bisa, mengapa mereka susah-susah mencari dana dari anda yang sama saja dengan membayar bunga 150% pertahun. Bukankah lebih murah jika mereka meminjam saja dana dari bank atau sindikasi kreditor, katakanlah dengan bunga 20% pertahun, lalu menikmati keuntungan berlipat sendirian.
Meskipun kita bisa saja berharap pada pihak kepolisian, Bank Indonesia ataupun Bapepam-LK sebagai pengawas pasar modal dan lembaga keuangan, tapi dalam berbagai kasus yang terjadi termasuk di Indonesia, penipuan berkedok investasi sebagian besar berhasil beraksi lebih dulu, dan baru diproses setelah ada laporan dari para investor. Ini akan menjadi tantangan bagi Polri, BI, Bapepam-LK atau pihak terkait lainnya untuk paling tidak bisa mengurangi/mengantsipasi munculnya kasus serupa yang mungkin saja berwajah baru dan lebih besar di kemudian hari.

Berpikir dan bertindak bijaklah dalam berinvestasi, karena untung ataupun rugi, konsekuensinya akan anda nikmati sendiri. Sebaiknya katakan tidak saja kepada tawaran investasi yang terkesan terlalu menggiurkan. Mungkin saat ini kita tidak bisa berharap banyak kasus serupa tidak akan terjadi lagi, tapi paling tidak anda perlu menyelamatkan uang anda sendiri demi masa depan dan keluarga anda. Seperti pesan’Bang Napi’ di sebuah acara kriminal di stasiun TV swasta, “Kejahatan tidak timbul dengan sendirinya, tapi karena anda memberi kesempatan”. Jadi mari berhati-hati dan waspadalah… waspadalah…

IV.          Kasus
Kasus investasi bodong emas seperti tak ada habisnya. Hari ini terungkap, besok ada lagi kasus lain yang terulang dan investor kembali terjebak. Berdasarkan catatan total dana nasabah yang tersangkut di berbagai investasi bodong ataupun investasi yang masuk kategori mencurigakan minimal mencapai Rp 45 triliun. Tidak ada habisnya, bisnis jual beli emas berbalut skema investasi terus memakan korban. Setelah PT Golden Traders Indonesia Suariah (GTIS), Raihan Jewellery dan PT Asian Gold Concept (AGC), kali ini giliran PT Graha Arthamas Abadi (GAMA) yang mengalami gagal bayar bonus ke nasabah.
Salah satu agen GAMA  mengatakan, manajemen GAMA, agen dan perwakilan investor telah menggelar rapat. Dari hasil rapat, manajemen GAMA mengakui telah terjadi kesalahan pengelolaan dana para nasabah. Dana nasabah yang berhasil dikumpulkan GAMA tak disimpan di satu rekening perusahaan, tapi terpisah dalam beberapa rekening pribadi manajemen perusahaan. Karena itu, GAMA tidak lagi bisa membayar bunga tetap yang dijanjikan kepada nasabah sebesar 2,5% per bulan sejak pertengahan Maret ini. Dana nasabah yang masih menyangkut di GAMA sekitar ratusan miliar. Dalam rapat, manajemen terkesan tidak bersedia bertanggung jawab untuk mengembalikan dana nasabah.
Sejumlah nasabah dan agen yang meminta garansi agar uang mereka kembali justru dilaporkan kepada polisi oleh manajemen dengan tuduhan telah menyandera manajemen di kantor GAMA yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para agen dan nasabah lantas melakukan pelaporan tandingan kepada Polsek Kelapa Gading. Setidaknya sudah ada sekitar 30 nasabah yang melapor. Dalam situs gamajewellery.co.id, GAMA menawarkan empat produk investasi logam mulia. Keempat produk itu emas on the spot, emas berbasis kontrak fisik, emas berbasis pembiayaan dan emas paralel. Skema dan minimal pembelian emas berbeda untuk tiap produk.

Indonesia memang surga bagi orang-orang yang berniat melakukan penipuan investasi. Jadi jangan heran bila tawaran investasi bodong berimbal hasil selangit masih saja marak. Tidak hanya tawaran investasi di agrobisnis ataupun sistem koperasi yang lebih dulu berkembang. Belakangan, juga marak tawaran investasi komoditas emas. Celakanya, meski imbal hasilnya tak wajar, tawaran investasi tersebut tetap saja menggoda masyarakat. Bahkan dana yang terkumpul pun sungguh dahsyat hingga triliunan rupiah.

Yang teranyar, tawaran investasi emas dari Raihan Jewellery mencuat ke permukaan. Ini setelah nasabahnya melaporkan pengurus Raihan ke polisi lantaran bonus yang dijanjikan tak lagi menetes sejak Januari 2013. Selain itu, Raihan juga mangkir untuk membeli kembali emas dari investor. Sejak beroperasi tahun 2010, Raihan Jewellery diperkirakan telah mengumpulkan dana masyarakat tak kurang dari Rp 13,2 triliun lewat penjualan 2,2 ton emas.

Belum lagi, dana yang dihimpun Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS). Nasabah GTIS yang menawarkan skema investasi emas syariah ini tengah resah setelah kabar santer mengatakan pendiri sekaligus Direktur Utama GTIS, Michael Ong, membawa kabur duit nasabah ke luar negeri. Tak tanggung-tanggung, kabarnya dana nasabah yang dihimpun GTIS mencapai Rp 10 triliun. Keresahan nasabah mulai berdengung ketika mereka tidak bisa mencairkan invoice yang jatuh tempo sejak 25 Februari.

V.          Analisa Kasus
Kasus diatas memberi pelajaran pada kita bahwa tidak semua investasi (penanaman modal) memberikan retrun (keutungan) yang besar dan jangka waktu panjang. Pada dasar-nya ada massa dimana kinerja perusahaan mengalami penurunan. Saat itu kita harus lebih kiat dalam memantau kemajuan perusahaan investasi. Atau nanti penggelapan dana investor bisa saja terjadi.
Dalam kasus ini kita wajib mengetahui keadaan ekonomi di suatu negara tersebut, seperti indonesia. Keadaan ekonomi indonesia bisa menjadi acuan penting bagi para investor yang ingin bergabung dalam dunia investasi. Maupun itu di perusahaan swasta ataupun Badan Usaha Milik Negara, sebab hakikatnya sama perusahaan yang sedang beroperasi di indonesia terikat erat dengan perekonomian indonesia.

Manurut UU. No. 10 tahun 1998 dalam pasal 1 (ayat 2)
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Kesimpulan dari Undang-Undang No. 10 tahun 1998 apabila ada investasi yang menawarkan keuntungan lebih dari  bunga deposito bank patut kita curigai, sebab bank telah memberikan bunga rendah bagi para kreditor untuk meningkatkan taraf hidup rakyat. Sedangkan investasi yang melebihi bunga deposito masih diragukan dalam meningkatkan taraf hidup investor (rakyat).

Tentu seorang investor harus berhati-hati dalam berinvestasi, waspada saat mendapatkan keuntungan yang luar biasa dan menarik, memeriksa dokumen perizinan perusahaan investasi, serta teliti dalam bentuk dan cara pemasaran produk investasi. Semoga kita bisa bijak dalam memilah mana yang benar-benar investasi dan mana yang hanya aksi penipuan belaka.



DAFTAR PUSTAKA





0 komentar:

Posting Komentar