BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi
memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perokonomian Indonesia.Oleh
karena itu koperasi sering disebut juga sebagai pondasi utama perkonomian
Indonesia.Mengapa koperasi disebut sebagai pondasi perekonomian
Indonesia?Karena koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan yang dapat mempersatukan
seluruh elemen elemen di Indonesia.
Koperasi
merupakan suatu badan usaha yang dapat
melaksanakan kegiatan di segala bidang kehidupan ekonomi, dengan memperhatikan
bahwa usaha tersebut adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggota
untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraannya. Sebagai salah satu pelaku
ekonomi, koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus
mampu bekerja seefisien mungkin dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan
untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan
manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dan tetap mempertimbangkan untuk
memperoleh sisa hasil yang wajar.
Oleh karena itu
suatu perusahaan juga memerlukan wadah koperasi untuk karyawannya.Mengapa
demikian?Karena perusahaan bisa menjadikan koperasi karyawan sebagai mitra
usaha.Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa suatu perusahaan yang memiliki
puluhan, ratusan, atau ribuan karyawan adalah sumber daya manusia dan kapital
yang luar biasa jika dimanfaatkan dan dikelola dengan benar.Bayangkan jika
suatu perusahaan memiliki 1000 karyawan kemudian 1000 orang tersebut berkumpul
dalam wadah koperasi. Berapa kapital yang akan diperoleh selama satu tahun
tersebut.
Koperasi
karyawan merupakan bentuk koperasi yang paling stabil karena keanggotan yang
tetap.Metode penarikan simpanan mudah karena bisa melalui sistem potong
gaji.Berbeda dengan bentuk koperasi umum misalnya koperasi pedagang pasar.
Keanggotaan jenis koperasi ini menyulitkan penarikan dana karena tidak adanya
penghasilan yang tetap dari anggota. Dengan kelebihan tersebut koperasi
karyawan seharusnya memiliki peluang besar untuk berkembang.Oleh karena itu,
kami memilih koperasi karyawan sebagai bahan makalah kami. Koperasi Kopkar Bukaka adalah salah satu
koperasi karyawan yang menyediakan kebutuhan
karyawan dan masyarakat di sekitarnya.Hubungan yang jelas
antar karyawan
sudah jelas meskipun masih sederhana. Pembagian tiap unit
yang sudah
tersusun mulai dari koordinator karyawan hingga bagian
pertokoan,
termasuk sistem pembelian masih menggunakan sistem manual,
sehingga masih
menggunakan nota-nota pembelian yang ditulis tangan oleh
karyawan.
Sistem pembelian
tunai manual ini sangat rawan terhadap kesalahan
yang berakibat
fatal bagi koperasi. Misalnya kesalahan penulisan mutu
dapat
mengakibatkan menurunnya kualitas barang, kesalahan penulisan kuantitas barang
dapat mengakibatkan kesalahpahaman jumlah barang antar
unit, dan
kesalahan penulisan harga barang dapat mengakibatkan
ketidaksesuaian
antara bagian penerimaan dengan bagian pencatatan yang
dapat
mengakibatkan kerugian, kesalahan penyampaian informasi yang
mengakibatkan
ketidaksesuaian maksud dan tujuan. Cara penyimpanan
informasi dalam
sistem manual juga memiliki banyak kelemahan dari segi
keamanan,
keawetan informasi dan ruang penyimpanan.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan
latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka
dapat
diidentifikasi hal-hal sebagai berikut :
1. Sistem pembelian tunai pada Kopkar
Bukaka masih manual sehingga
pengolahan datanya
mengalami kendala dalam hal efisiensi, ketepatan
data, waktu dan
perhitungan data, serta keakuratan data.
2. Terlalu lama
dalam proses pengolahan informasi pendataan dan
perhitungan
barang, mengakibatkan keterlambatan pengambilan
keputusan yang menyebabkan
kekosongan barang.
1.3
Pembatasan Masalah
Batasan dalam
penelitian sangat perlu dikemukakan, hal ini bertujuan
agar penelitian
yang dilakukan dapat lebih fokus pada pokok permasalahan,
tujuan dan
manfaat penelitian.
1.4 Rumusan
Masalah
Berikut rumusan
masalah yang kami bahas dalam makalah ini :
1. Bagaimana sistem koperasi yang digunakan
pada koperasi karyawan?
2. Apa manfaat yang didapatkan setelah
menjadi anggota koperasi?
1.5 Tujuan
Adapun tujuan
dari makalah ini adalah :
1. Mengetahui sistem koperasi yang digunakan
pada koperasi karyawan
2. Mengetahui secara langsung tata cara
ekonomi koperasi dilingkungan masyarakat.
3. Memenuhi tugas dosen Ekonomi Koperasi
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Definisi/Pengertian
Koperasi merupakan sebuah badan
usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung
jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi
rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor
25 tahun 1992.Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai
fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
LandasanKoperasi
Sebagai tulang
punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk.Maka
muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat
koperasi.Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan
dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:
• Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana
untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan
topangan dari landasan hukum.Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat
berpijak adalah Pancasila.
• Landasan UUD 1945
Dalam
Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian
nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu
memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet.Departemen ini berfungsi
membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan,
workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum
apabila terjadi sesuatu.
• Landasan Sosial (mental gotong-royong
dan setia kawan)
Dalam prosesnya,
koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat.Seperti
dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi,
mandiri dan berotonomi.Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi,
berpendapat, dan berdiskusi.Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial,
pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
• Landasan operasional Pasal 33 UUD
1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD 1945 pasal
33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas
kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran
masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk
perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Asas-asasKoperasi
Koperasi
memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan
artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang
terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk
semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong royong artinya, setiap
anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta
mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
Prinsip-prinsipKoperasi
Setelah membahas
pengertian koperasi, landasan, dan asasnya, maka selanjutnya penting bagi kita
untuk tau prinsip-prinsip koperasi.Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan
atau ideologi sesuatu.Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi adalah
garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk
mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi. Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1;
Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2;
Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3;
Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4;
Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5;
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6;
Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7;
Kepedulian Terhadap Komunitas.
Nilai-NilaiKoperasi
Nilai-nilai
koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan,
serta peduli dengan sesama anggota.Koperasi Indonesia berangkat dari
nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak
lama ada di Indonesia.
Berikut adalah
nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
• Nilai yang menjadi dasar kegiatan
koperasi, di antaranya:
nilai
kekeluargaan;
nilai menolong
diri sendiri;
nilai
bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai
berkeadilan; dan
nilai
kemandirian.
• Nilai yang pegang teguh anggota
koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai
keterbukaan;
nilai tanggung
jawab; dan
nilai kepedulian
terhadap sesama anggota serta orang lain.
FungsiKoperasi
UU No. 25 Tahun
1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi.
Di antaranya:
(1) Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
TujuanKoperasi
Setiap
organisasi didirikan dengan tujuan tertentu.Begitupun halnya dengan
koperasi.Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar
Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi
tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3
menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak
Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan
sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan
mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku
ekonomi skala kecil dan menengah.
2.2 Pendapat
Para Ahli
1. P.J.V. Dooren
There is no
single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jikadiartikankedalambahasa Indonesia berarti ”Tidak
ada definisitunggal (untukcoopertive) yang umumnyaditerima, tetapiprinsip yang
umummenjelaskanbahwaserikatkoperasiadalahsebuahasosiasianggota,
baikpribadiatauperusahaan, yang
telahsecarasukareladatangbersama-samadalammengejartujuanekonomiumum”.
2. Prof. R.S. Soeriaatmadja
MenurutnyaKoperasiadalahsuatubadanusaha
yang secarasukareladimilikidandikendalikanolehanggota yang
adalahjugapelanggannyadandioperasikanolehmerekadanuntukmerekaatasdasarnirlabaataudasarbiaya.
3. Dr. Fay
MenurutnyaKoperasiadalahsuatuperserikatandengantujuanberusahabersama
yang terdiriatasmereka yang
lemahdandiusahakanselaludengansemangattidakmemikirkandarisendirisedemikianrupa,
sehinggamasing-masingsanggupmenjalankankewajibannyasebagaianggotadanmendapatimbalansebandingdenganpemanfaatanmerekaterhadaporganisasi.
4. Margaret Digby
Menurutnyakoperasiadalahbadanusaha
yang beranggotakanseorangataubadan hokum koperasidenganberlandaskanprinsip-prinsipkoperasisekaligussebagaigerakanekonomirakyat
yang berdasarkanatasazaskekeluargaan”
5. Moh. Hatta
MenurutnyaKoperasiadalahusahabersamauntukmemperbaikinasibpenghidupanekonomiberdasarkan
tolongmenolong.Semangattolongmenolongtersebutdidorongolehkeinginanmemberijasakepadakawanberdasarkanprinsipseorangbuatsemuadansemuabuatseorang.
6. Ensiklopedia
Koperasiadalahorganisasibisnis
yang dimilikidandioperasikanoleh orang-seorang demi
kepentinganbersama.Koperasimelandaskankegiatanberdasarkanprinsipgerakanekonomirakyat
yang berdasarkanasaskekeluargaan.
7. UU No. 25 1992
Kopera I adalahbadanusaha
yang beranggotakan orang-seorangataubadan hokum koperasi,
denganmelandaskankegiataannyaberdasarkanprinsipkoperasisekaligussebagaigerakanekonomirakyat
yang berdasaratasazaskekeluargaan.
8. ArifinalChaniago
MenurutnyaKoperasiadalahsuatuperkumpulanberanggotakan
orang-orang ataubadanhukum, yang
memberikankebebasankepadaanggotauntukmasukdankeluar,
denganbekerjasamasecarakekeluargaanmenjalankanusahauntukmempertinggikesejahteraanjasmaniahparaanggotanya.
9. Said Hamid Hasan
MenurutnyaKoperasiadalah
Kumpulan dari orang-orang yang sebagaimanusiasecarabersama-samabergotongroyongberdasarkanpersamaan,
bekerjauntukmemajukankepentingan-kepentinganekonomimerekadankepentinganmasyarakat.
10. James A.F Stoner
MenurutBapak
James A.F Stoner pengertianorganisasiadalahsebagaialat (tools) untukmencapaitujuan.
Pekerjaanuntukmengkoordinasikansumberdayamanusiadansumberdaya modal yang
dimilikiolehorganisasitersebutpengorganisasian (organizing),
dandilakukanolehseorangmanajer (Koperas, teoridanpraktekOlehSitio, A.,dkk).
2.3 Jenis-JenisKoperasi
Koperasi Memiliki
beberapa jenis, di antaranya :
• Jenis Koperasi menurut fungsinya
a) Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang
dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini
anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b) Koperasi penjualan/pemasaran adalah
koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang
dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota
berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c) Koperasi produksi adalah koperasi yang
menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau
karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja
koperasi.
d) Koperasi jasa adalah koperasi yang
menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan
pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai
pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi
menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose
cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi
disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
• Jenis koperasi berdasarkan tingkat
dan luas daerah kerja
a) Koperasi primer ialah koperasi yang
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b) Koperasi Sekunder adalah koperasi yang
terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja
yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi
menjadi:
1. Koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer.
2. Gabungan koperasi adalah koperasi yang
anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
3. Induk koperasi adalah koperasi yang
minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
• Jenis Koperasi menurut status
keanggotaannya
a) Koperasi produsen adalah koperasi yang
anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b) Koperasi konsumen adalah koperasi yang
anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para
pemasok di pasar.
Kedudukan
anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau
keduanya.Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya
berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
BAB III
METODOLOGI SURVEY
3.1 Metode yang digunakan
Metode
yang digunakan dalam makalah ini adalah metode survey,yaitu peneliti mengamati
langsung pada lokasi survey dan dengan menggunakan kuisioner sebagai alat
pengumpulan data yang telah disiapkan sebelumnya
3.2 Lokasi Penelitian
Penelitian
ini dilakukan pada koperasi simpan pinjam hal ini didasarkan oleh beberapa hal antara
lain:
1.Pertimbangan
ekonomis,dimana lokasi survey ini mudah dijangkau
2.Pertimbangan
lain,yaitu mudah didapatnya informasi yang peneliti inginkan
3.3 Skedul Survey
Survey kami
lakukan pada:
Hari: Kamis
tanggal 17 November 2016 peneliti mengantarkan surat ijin survey ke koperasi
tersebut untuk meminta perizinan.
Hari: Jumat
tanggal 18 november 2016 surat izin
survey disetujui oleh pimpinan koperasi
Hari: Sabtu
tanggal 19 november2016 dilakukan kuisioner atau wawancara kepada pegawai
koperasi yang dijadikan narasumber.
3.4 Pengumpulan Data
Teknik pembumpulan data yang
digunakan dalam survey ini adalah sebagai berikut:
1. Studi
dokumen,yaitu mengambil data jumlah
sekunder berupa jumlah anggota,serta struktur organisasi koperasi
2. Wawancara
yaitu mengadakan tanya jawab langsung dengan peagawai yang dijadikan
narasumber.
3.4.1 Survey
Hasil survey meliputi
I.
Nama Koperasi : Koperasi Karyawan PT. BUKAKA
II.
Jenis Koperasi : Koperasi Karyawan
III.
Alamat : Jl. Raya Narogong , Limus
Nunggal , Cileungsi , Bogor , Jawa Barat
16820
IV.
Badan Hukum : Sudah
V.
Pengurus : Karyawan PT. BUKAKA
1. Ketua : Mustafa Adips
2. Sekertaris : Azhari
3. Bendahara : Hartini
VI.
Layanan yang ditawarkan
koperasi
A.
Simpanan Usaha Mandiri
(Simpundi)
Simpanan yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan
kemudahan pelayanan di kantor koperasi
B.
Tabungan hari raya
Produk simpanan terncana yang
ditunjukan untuk mempersiapkan hari raya
3.4.2 Wawancara
1. Apakah
koperasi sudah berbadan hukum?
Jawab: sudah
2. Bidang usaha
apa saja?
Jawab: jual beli
motor dan elektronik cash dan kredit , simpan pinjam, ada tokonya .
3. Berapa
anggotanya?
Jawab: sekitar
ada 650 orang
4. Pendirinya
siapa tahun berapa?
Jawab: didirikan
pada tanggal 10 februari 1989 , pencurinya adalah Bp. Ir. Kusnan nuryadi, Bp.
Ir. Ramies manapang, Bp. Drs. HM Yusuf Muhadji, Bp. Mulyono Rahardjo,Bp.
Suprapto Basir.
5. Apakah RAT
setiap tahun selalu diadakan?
Jawab: iya
6. Struktur
organisasinya?
Pembina: irsyad
kamaludin
Ketua: must apa
adips
Wakil ketua:
hustamin
Sekretaris:
azhari
Bendahara:
Hartini
Karyawan
koperasi yang menjalankan toko?
Manajer: Maulana
Inventori :
taufik
Keuangan:
Purwanti
Kasir: jamaliah
Kurir: ivan
7. Syarat
pembagian SHU / cara
Jawab: pembagian
shu setelah RAT dengan nominal berbeda untuk setiap kategori
Kategori:
belanja toko, simpan pinjam, barang kredit nilainya beda2.
8. sejarah
koperasi?
Jawab: koperasi
di PT. Bukaka teknik utama di dirikan tanggal 10 Februari 1989,pendiri koperasi
terdiri dari orang yaitu; - Bapak Ir.Kusnan Nur yadi
-
Bapak Ir. Ramies
manapang
-
Bapak Drs. HM Yusuf
Muhadji
-
Bapak Mulyono Raharjo
-
Bapak Suprapto Basyir
Koperasi ini
bergerak pada bidang simpan pinjam,toserba,subkon.awal mula simpanan pokok di
koperasi Rp.5000 sudah terjadi 2 kali perubahan Rp.15.000 dan Rp.25.000
sekarang Rp.25.000,untuk simpanan wajibnya sesuai jabatan atau terendah awal
anggota Rp.1000 sampai dengan sekarang anggota Rp.30.000
3.4.3 Studi Pustaka
Koperasi
simpan pinjam adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan
pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi
masyarakat. Secara umum, sumber dana koperasi simpan pinjam berasal dari anggota
Koperasi, berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
Peranan koperasi simpan pinjam,
yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para
anggotanya,antara lain:
A. Membantu
keperluan kredit para anggotanya dengan syarat yang ringan
B. Mendidik
para anggotanya supatya giat menaung secara teratur sehingga membentuk modal
sendiri
C. menambah
pengetahuan tentang koperasi
D. menjauhkan
anggotanya dari cengkeraman rentenir
Manfaat koperasi
simpan pinjam:
1. Anggota
dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2. Proses
bunganya adil karena disepakati dalam RPA
3. Tidak
ada syarat peminjam memakai jaminan
3.4..4Analisis Data
Data yang
diperoleh adalah data deskriptif yang menggambarkan bagaimana keadaan
operasional koperasi. Data yang memuat tentang
bagaimana koperasi beroperasi,aturan apa yang harus dipatuhi para
anggota koperasi simpan pinjam,dan mengenai apa saja jasa dan layanan yang
ditawarkan oleh koperasi itu sendiri. Sejauh ini data-data yang sudah kami
peroleh menggambarkan bahwa koperasi …. Sangat menunjang kebutuhan para anggota
yang sulit mendapatkan pinjaman kesejahteraan
BAB IV
Analisa dan Pembahasan
4.1 Deskripsi Penulisan
Untuk
memperoleh gambaran secara menyeluruh dari data deskriptif yang sudah
diperoleh,maka dilakukan terlebih dahulu penjabaran dari data-data yang
diperoleh agar mudah dipahami. Berikut ini rangkuman data yang diperoleh dalam
penelitian ini.
Koperasi
… adalah organisasi yang fungsi latennya adalah memakmurkan anggotanya dengan
adanya syarat-syarat yang tidak rumit dan mudah dipahami,yang bertujuan untuk
mempermudah peminjaman dan dapat dipercaya. Dengan adanya organisasi semacam
koperasi,dapat menyelamtkan para anggota dari jeratan rentenir yang memiliki
suku bunga tinggi.
4.2 Lihat Identifikasi Masalah
Koperasi
adalah organisasi simpan pinjam yang bertujuan untuk mensejahterakan para
anggota peminjam maupun penyimpan,penelitian dilakukan untuk meninjau sejauh
mana pengaruh koperasi kepada para anggotanya,dan mengenai tentang bagaimana
system yang diterapkan koperasi.Maka dibuatlah makalah ini yang bertujuan untuk
menggambarkan bagaimana koperasi beroperasi dan bagaimana cara koperasi
memudahkan para peminjam.
BAB V
Penutup
5.1 Kesimpulan
Koperasi
Adalah
bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari
kesejahteraan anggota,awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan social yang ditimbulkan olehn system kapitalisme yang
semakin meemuncak.
Koperasi merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
5.2 Saran
Dilihat
dari survey yang kami lakukan,prinsip-prinsip yang dipakai koperasi dapat
diadaptasi menjadi prinsip yang bisa diterapkan dalam organisasi. Tujuannya
tentu saja memakmurkan anggotanya. Prinsip-prinsip dalam koperasi adalah
prinsip yang lahir dari adanya hubungan kekeluargaan yang tidak memberatkan
siapapun,baik peminjam maupun yang dipinjam. Jadi dengan adanya prinsip serta
kegiatan koperasi disekitar kita,diharapkandengan adanya prinsip seperti
itu,akan membuat para anggota tidak kesulitan untuk memiliki modal usaha yang didapat
dari pinjama koperasi.
0 komentar:
Posting Komentar