Minggu, 20 Mei 2018

contoh Makalah Koperasi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Koperasi memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perokonomian Indonesia.Oleh karena itu koperasi sering disebut juga sebagai pondasi utama perkonomian Indonesia.Mengapa koperasi disebut sebagai pondasi perekonomian Indonesia?Karena koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan yang dapat mempersatukan seluruh elemen elemen di Indonesia.
Koperasi merupakan  suatu badan usaha yang dapat melaksanakan kegiatan di segala bidang kehidupan ekonomi, dengan memperhatikan bahwa usaha tersebut adalah usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraannya. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dalam arti koperasi harus mempunyai kemampuan untuk mewujudkan pelayanan usaha yang dapat meningkatkan nilai tambah dan manfaat yang sebesar-besarnya pada anggota dan tetap mempertimbangkan untuk memperoleh sisa hasil yang wajar.
Oleh karena itu suatu perusahaan juga memerlukan wadah koperasi untuk karyawannya.Mengapa demikian?Karena perusahaan bisa menjadikan koperasi karyawan sebagai mitra usaha.Dalam hal ini dapat dijelaskan bahwa suatu perusahaan yang memiliki puluhan, ratusan, atau ribuan karyawan adalah sumber daya manusia dan kapital yang luar biasa jika dimanfaatkan dan dikelola dengan benar.Bayangkan jika suatu perusahaan memiliki 1000 karyawan kemudian 1000 orang tersebut berkumpul dalam wadah koperasi. Berapa kapital yang akan diperoleh selama satu tahun tersebut.
Koperasi karyawan merupakan bentuk koperasi yang paling stabil karena keanggotan yang tetap.Metode penarikan simpanan mudah karena bisa melalui sistem potong gaji.Berbeda dengan bentuk koperasi umum misalnya koperasi pedagang pasar. Keanggotaan jenis koperasi ini menyulitkan penarikan dana karena tidak adanya penghasilan yang tetap dari anggota. Dengan kelebihan tersebut koperasi karyawan seharusnya memiliki peluang besar untuk berkembang.Oleh karena itu, kami memilih koperasi karyawan sebagai bahan makalah kami.  Koperasi Kopkar Bukaka adalah salah satu koperasi karyawan yang menyediakan kebutuhan  karyawan dan masyarakat di sekitarnya.Hubungan yang jelas
antar karyawan sudah jelas meskipun masih sederhana. Pembagian tiap unit
yang sudah tersusun mulai dari koordinator karyawan hingga bagian
pertokoan, termasuk sistem pembelian masih menggunakan sistem manual,
sehingga masih menggunakan nota-nota pembelian yang ditulis tangan oleh
karyawan.
Sistem pembelian tunai manual ini sangat rawan terhadap kesalahan
yang berakibat fatal bagi koperasi. Misalnya kesalahan penulisan mutu
dapat mengakibatkan menurunnya kualitas barang, kesalahan penulisan kuantitas barang dapat mengakibatkan kesalahpahaman jumlah barang antar
unit, dan kesalahan penulisan harga barang dapat mengakibatkan
ketidaksesuaian antara bagian penerimaan dengan bagian pencatatan yang
dapat mengakibatkan kerugian, kesalahan penyampaian informasi yang
mengakibatkan ketidaksesuaian maksud dan tujuan. Cara penyimpanan
informasi dalam sistem manual juga memiliki banyak kelemahan dari segi
keamanan, keawetan informasi dan ruang penyimpanan.
1.2 Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan, maka
dapat diidentifikasi hal-hal sebagai berikut :
1.  Sistem pembelian tunai pada Kopkar Bukaka  masih manual sehingga
pengolahan datanya mengalami kendala dalam hal efisiensi, ketepatan
data, waktu dan perhitungan data, serta keakuratan data.
2. Terlalu lama dalam proses pengolahan informasi pendataan dan
perhitungan barang, mengakibatkan keterlambatan pengambilan
keputusan yang menyebabkan kekosongan barang.

   1.3 Pembatasan Masalah
Batasan dalam penelitian sangat perlu dikemukakan, hal ini bertujuan
agar penelitian yang dilakukan dapat lebih fokus pada pokok permasalahan,
tujuan dan manfaat penelitian.

  1.4 Rumusan Masalah
Berikut rumusan masalah yang kami bahas dalam makalah ini :
1.     Bagaimana sistem koperasi yang digunakan pada koperasi karyawan?
2.     Apa manfaat yang didapatkan setelah menjadi anggota koperasi?

   1.5 Tujuan
Adapun tujuan dari makalah ini adalah :
1.     Mengetahui sistem koperasi yang digunakan pada koperasi karyawan
2.     Mengetahui secara langsung tata cara ekonomi koperasi dilingkungan masyarakat.
3.     Memenuhi tugas dosen Ekonomi Koperasi



BAB II
LANDASAN TEORI
2.1       Definisi/Pengertian
            Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki anggota dan setiap orangnya memliki tugas dan tanggung jawab masing-masing yang memiliki prinsip koperasi dan berdasar pada ekonomi rakyat sesuai dengan asas kekeluargaan yang tercantum pada Undang Undang Nomor 25 tahun 1992.Selain pengertian, dibawah ini ada banyak penjelasan mengenai fungsi, jenis dan tujuan koperasi.
LandasanKoperasi
Sebagai tulang punggung perekonomian rakyat, koperasi dianggap perlu (urgent) untuk dibentuk.Maka muncullah landasan-landasan yang patut dipertimbangkan untuk membuat koperasi.Ada banyak landasan yang menjadi pijakan untuk pendirian koperasi. Dan dibawah ini ada beberapa landasan koperasi, diantaranya:
•           Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat, adil, makmur, dan sejahtera, koperasi membutuhkan topangan dari landasan hukum.Dan landasan hukum untuk koperasi Indonesia dapat berpijak adalah Pancasila.
•           Landasan UUD 1945
Dalam Undang-undang Dasar 1945, koperasi diposisikan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Atas kedudukan koperasi tersebut, maka koperasi dianggap perlu memiliki departemen / kementerian khusus dalam kabinet.Departemen ini berfungsi membawahi urusan-urusan koperasi nasional, seperti pengembangan, penyuluhan, workshop, pembekalan, pembiayaan, sampai dengan penanganan-penangan hukum apabila terjadi sesuatu.
•           Landasan Sosial (mental gotong-royong dan setia kawan)
Dalam prosesnya, koperasi merupakan organisasi yang membutuhkan banyak peran masyarakat.Seperti dalam pengertian koperasi, koperasi adalah organisasi demokrasi ekonomi, mandiri dan berotonomi.Setiap anggotanya bahu membahu membantu, berbagi, berpendapat, dan berdiskusi.Mulai dari mendiskusikan organisasi, manajerial, pemasaran, dan membangun usaha anggotanya.
•           Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
UUD 1945 pasal 33 ayat 1; “perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.” Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.
Asas-asasKoperasi
Koperasi memiliki 2 asas, yaitu: Asas Kekeluargaan dan Asas Gotong Royong. Asas kekeluargaan artinya, setiap anggota koperasi memiliki kesadaran untuk melakukan yang terbaik di setiap kegiatan koperasi, dan hal-hal yang dianggap berguna untuk semua anggota dalam koperasi tersebut. Asas gotong royong artinya, setiap anggota koperasi harus memiliki toleransi, tidak egois atau individualis, serta mau bekerja sama dengan anggota lainnya.
Prinsip-prinsipKoperasi
Setelah membahas pengertian koperasi, landasan, dan asasnya, maka selanjutnya penting bagi kita untuk tau prinsip-prinsip koperasi.Prinsip merupakan hal yang menjadi panutan atau ideologi sesuatu.Oleh karenanya prinsip-prinsip koperasi adalah garis-garis yang dijadikan penuntun dan digunakan oleh koperasi untuk mengaplikasikan tuntunan tersebut dalam praktik koperasi.  Berikut adalah prinsip-prinsipnya:
Prinsip Ke-1; Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Prinsip Ke-2; Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis.
Prinsip Ke-3; Partisipasi Ekonomi Anggota.
Prinsip Ke-4; Otonomi Dan Kebebasan.
Prinsip Ke-5; Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi.
Prinsip Ke-6; Kerjasama diantara Koperasi.
Prinsip Ke-7; Kepedulian Terhadap Komunitas.
Nilai-NilaiKoperasi
Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota.Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia.
Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:
•           Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
nilai kekeluargaan;
nilai menolong diri sendiri;
nilai bertanggung jawab;
nilai demokrasi;
nilai persamaan;
nilai berkeadilan; dan
nilai kemandirian.

•           Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.




FungsiKoperasi
UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, dalam pasal 4 menerangkan tentang fungsi koperasi. Di antaranya:
(1) Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
(2) Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
(3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya;
(4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
TujuanKoperasi
Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu.Begitupun halnya dengan koperasi.Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945.
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”.
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.



2.2       Pendapat Para Ahli
1.         P.J.V. Dooren
There is no single definition (for coopertive) which is generally accepted, but the common principle is that cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective. Jikadiartikankedalambahasa Indonesia berarti ”Tidak ada definisitunggal (untukcoopertive) yang umumnyaditerima, tetapiprinsip yang umummenjelaskanbahwaserikatkoperasiadalahsebuahasosiasianggota, baikpribadiatauperusahaan, yang telahsecarasukareladatangbersama-samadalammengejartujuanekonomiumum”.
2.         Prof. R.S. Soeriaatmadja
MenurutnyaKoperasiadalahsuatubadanusaha yang secarasukareladimilikidandikendalikanolehanggota yang adalahjugapelanggannyadandioperasikanolehmerekadanuntukmerekaatasdasarnirlabaataudasarbiaya.
3.         Dr. Fay
MenurutnyaKoperasiadalahsuatuperserikatandengantujuanberusahabersama yang terdiriatasmereka yang lemahdandiusahakanselaludengansemangattidakmemikirkandarisendirisedemikianrupa, sehinggamasing-masingsanggupmenjalankankewajibannyasebagaianggotadanmendapatimbalansebandingdenganpemanfaatanmerekaterhadaporganisasi.
4.         Margaret Digby
Menurutnyakoperasiadalahbadanusaha yang beranggotakanseorangataubadan hokum koperasidenganberlandaskanprinsip-prinsipkoperasisekaligussebagaigerakanekonomirakyat yang berdasarkanatasazaskekeluargaan”


5.         Moh. Hatta
MenurutnyaKoperasiadalahusahabersamauntukmemperbaikinasibpenghidupanekonomiberdasarkan tolongmenolong.Semangattolongmenolongtersebutdidorongolehkeinginanmemberijasakepadakawanberdasarkanprinsipseorangbuatsemuadansemuabuatseorang.
6.         Ensiklopedia
Koperasiadalahorganisasibisnis yang dimilikidandioperasikanoleh orang-seorang demi kepentinganbersama.Koperasimelandaskankegiatanberdasarkanprinsipgerakanekonomirakyat yang berdasarkanasaskekeluargaan.
7.         UU No. 25 1992
Kopera I adalahbadanusaha yang beranggotakan orang-seorangataubadan hokum koperasi, denganmelandaskankegiataannyaberdasarkanprinsipkoperasisekaligussebagaigerakanekonomirakyat yang berdasaratasazaskekeluargaan.
8.         ArifinalChaniago
MenurutnyaKoperasiadalahsuatuperkumpulanberanggotakan orang-orang ataubadanhukum, yang memberikankebebasankepadaanggotauntukmasukdankeluar, denganbekerjasamasecarakekeluargaanmenjalankanusahauntukmempertinggikesejahteraanjasmaniahparaanggotanya.
9.         Said Hamid Hasan
MenurutnyaKoperasiadalah Kumpulan dari orang-orang yang sebagaimanusiasecarabersama-samabergotongroyongberdasarkanpersamaan, bekerjauntukmemajukankepentingan-kepentinganekonomimerekadankepentinganmasyarakat.
10.       James A.F Stoner
MenurutBapak James A.F Stoner pengertianorganisasiadalahsebagaialat (tools) untukmencapaitujuan. Pekerjaanuntukmengkoordinasikansumberdayamanusiadansumberdaya modal yang dimilikiolehorganisasitersebutpengorganisasian (organizing), dandilakukanolehseorangmanajer (Koperas, teoridanpraktekOlehSitio, A.,dkk).

2.3 Jenis-JenisKoperasi
Koperasi Memiliki beberapa jenis, di antaranya :
•           Jenis Koperasi menurut fungsinya
a)         Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
b)         Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
c)         Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
d)         Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
•           Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
a)         Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
b)         Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi:
1.         Koperasi pusat  adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer.
2.         Gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat.
3.         Induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.
•           Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
a)         Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
b)         Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya.Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.
BAB III
METODOLOGI SURVEY

3.1 Metode yang digunakan
            Metode yang digunakan dalam makalah ini adalah metode survey,yaitu peneliti mengamati langsung pada lokasi survey dan dengan menggunakan kuisioner sebagai alat pengumpulan data yang telah disiapkan sebelumnya

3.2 Lokasi Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada koperasi simpan pinjam hal ini didasarkan oleh beberapa hal antara lain:
1.Pertimbangan ekonomis,dimana lokasi survey ini mudah dijangkau
2.Pertimbangan lain,yaitu mudah didapatnya informasi yang peneliti inginkan

3.3 Skedul Survey
Survey kami lakukan pada:
Hari: Kamis tanggal 17 November 2016 peneliti mengantarkan surat ijin survey ke koperasi tersebut untuk meminta perizinan.
Hari: Jumat tanggal 18 november  2016 surat izin survey disetujui oleh pimpinan koperasi
Hari: Sabtu tanggal 19 november2016 dilakukan kuisioner atau wawancara kepada pegawai koperasi yang dijadikan narasumber.



3.4 Pengumpulan Data
            Teknik pembumpulan data yang digunakan dalam survey ini adalah sebagai berikut:
1.      Studi dokumen,yaitu mengambil data  jumlah sekunder berupa jumlah anggota,serta struktur organisasi koperasi
2.      Wawancara yaitu mengadakan tanya jawab langsung dengan peagawai yang dijadikan narasumber.

3.4.1 Survey
Hasil survey meliputi
                         I.            Nama Koperasi  : Koperasi Karyawan PT. BUKAKA
                      II.            Jenis Koperasi    : Koperasi Karyawan
                   III.            Alamat               : Jl. Raya Narogong , Limus Nunggal , Cileungsi , Bogor , Jawa  Barat 16820
                   IV.            Badan Hukum    : Sudah
                      V.            Pengurus                        : Karyawan PT. BUKAKA
1.   Ketua                 : Mustafa Adips
2.   Sekertaris           : Azhari
3.   Bendahara          : Hartini

                   VI.            Layanan yang ditawarkan koperasi
A.          Simpanan Usaha Mandiri (Simpundi)
Simpanan yang dapat ditarik sewaktu-waktu dengan kemudahan pelayanan di kantor koperasi
B.           Tabungan hari raya
Produk simpanan terncana yang ditunjukan untuk mempersiapkan hari raya

3.4.2 Wawancara
1. Apakah koperasi sudah berbadan hukum?
Jawab: sudah
2. Bidang usaha apa saja?
Jawab: jual beli motor dan elektronik cash dan kredit , simpan pinjam, ada tokonya .
3. Berapa anggotanya?
Jawab: sekitar ada 650 orang
4. Pendirinya siapa tahun berapa?
Jawab: didirikan pada tanggal 10 februari 1989 , pencurinya adalah Bp. Ir. Kusnan nuryadi, Bp. Ir. Ramies manapang, Bp. Drs. HM Yusuf Muhadji, Bp. Mulyono Rahardjo,Bp. Suprapto Basir.
5. Apakah RAT setiap tahun selalu diadakan?
Jawab: iya
6. Struktur organisasinya?
Pembina: irsyad kamaludin
Ketua: must apa adips
Wakil ketua: hustamin
Sekretaris: azhari
Bendahara: Hartini
Karyawan koperasi yang menjalankan toko?
Manajer: Maulana
Inventori : taufik
Keuangan: Purwanti
Kasir: jamaliah
Kurir: ivan
7. Syarat pembagian SHU / cara
Jawab: pembagian shu setelah RAT dengan nominal berbeda untuk setiap kategori
Kategori: belanja toko, simpan pinjam, barang kredit nilainya beda2.
8. sejarah koperasi?
Jawab: koperasi di PT. Bukaka teknik utama di dirikan tanggal 10 Februari 1989,pendiri koperasi terdiri dari orang yaitu; - Bapak Ir.Kusnan Nur yadi
-          Bapak Ir. Ramies manapang
-          Bapak Drs. HM Yusuf Muhadji
-          Bapak Mulyono Raharjo
-          Bapak Suprapto Basyir
Koperasi ini bergerak pada bidang simpan pinjam,toserba,subkon.awal mula simpanan pokok di koperasi Rp.5000 sudah terjadi 2 kali perubahan Rp.15.000 dan Rp.25.000 sekarang Rp.25.000,untuk simpanan wajibnya sesuai jabatan atau terendah awal anggota Rp.1000 sampai dengan sekarang anggota Rp.30.000


3.4.3 Studi Pustaka
            Koperasi simpan pinjam adalah suatu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan masyarakat, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi masyarakat. Secara umum, sumber dana koperasi simpan pinjam berasal dari anggota Koperasi, berupa simpanan pokok, simpanan wajib dan simpanan sukarela.
            Peranan koperasi simpan pinjam, yaitu ikut mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya,antara lain:
A.    Membantu keperluan kredit para anggotanya dengan syarat yang ringan
B.     Mendidik para anggotanya supatya giat menaung secara teratur sehingga membentuk modal sendiri
C.     menambah pengetahuan tentang koperasi
D.    menjauhkan anggotanya dari cengkeraman  rentenir
Manfaat koperasi simpan pinjam:
1.      Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit-belit
2.      Proses bunganya adil karena disepakati dalam RPA
3.      Tidak ada syarat peminjam memakai jaminan

3.4..4Analisis Data
Data yang diperoleh adalah data deskriptif yang menggambarkan bagaimana keadaan operasional koperasi. Data yang memuat tentang  bagaimana koperasi beroperasi,aturan apa yang harus dipatuhi para anggota koperasi simpan pinjam,dan mengenai apa saja jasa dan layanan yang ditawarkan oleh koperasi itu sendiri. Sejauh ini data-data yang sudah kami peroleh menggambarkan bahwa koperasi …. Sangat menunjang kebutuhan para anggota yang sulit mendapatkan pinjaman kesejahteraan











BAB IV
Analisa dan Pembahasan
4.1 Deskripsi Penulisan
Untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dari data deskriptif yang sudah diperoleh,maka dilakukan terlebih dahulu penjabaran dari data-data yang diperoleh agar mudah dipahami. Berikut ini rangkuman data yang diperoleh dalam penelitian ini.
                        Koperasi … adalah organisasi yang fungsi latennya adalah memakmurkan anggotanya dengan adanya syarat-syarat yang tidak rumit dan mudah dipahami,yang bertujuan untuk mempermudah peminjaman dan dapat dipercaya. Dengan adanya organisasi semacam koperasi,dapat menyelamtkan para anggota dari jeratan rentenir yang memiliki suku bunga tinggi.
4.2 Lihat Identifikasi Masalah
Koperasi adalah organisasi simpan pinjam yang bertujuan untuk mensejahterakan para anggota peminjam maupun penyimpan,penelitian dilakukan untuk meninjau sejauh mana pengaruh koperasi kepada para anggotanya,dan mengenai tentang bagaimana system yang diterapkan koperasi.Maka dibuatlah makalah ini yang bertujuan untuk menggambarkan bagaimana koperasi beroperasi dan bagaimana cara koperasi memudahkan para peminjam.



BAB V
Penutup

5.1 Kesimpulan
Koperasi
            Adalah bentuk organisasi yang tujuan utamanya bukan mencari keuntungan tetapi mencari kesejahteraan anggota,awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan social yang ditimbulkan olehn system kapitalisme yang semakin meemuncak.
            Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
5.2 Saran

            Dilihat dari survey yang kami lakukan,prinsip-prinsip yang dipakai koperasi dapat diadaptasi menjadi prinsip yang bisa diterapkan dalam organisasi. Tujuannya tentu saja memakmurkan anggotanya. Prinsip-prinsip dalam koperasi adalah prinsip yang lahir dari adanya hubungan kekeluargaan yang tidak memberatkan siapapun,baik peminjam maupun yang dipinjam. Jadi dengan adanya prinsip serta kegiatan koperasi disekitar kita,diharapkandengan adanya prinsip seperti itu,akan membuat para anggota tidak kesulitan untuk memiliki modal usaha yang didapat dari pinjama  koperasi.

0 komentar:

Posting Komentar